KABUPATEN SIAK

Potensi PAD Banyak Tak Tergarap

Advertorial | Kamis, 27 Juli 2017 - 09:37 WIB

Potensi PAD Banyak Tak Tergarap
LAUNCHING E-PUSKESMAS: Bupati Siak H Syamsuar saat me-launching e-Puskesmas se-Kabupaten Siak di Hotel Grand Mempura, baru-baru ini.

(RIAUPOS.CO) - Capaian target PAD yang menjadi sorotan Bupati Siak H Syamsuar di tengah terus menurunnya dana transfer pusat ke daerah, menjadi perhatian serius. Bahkan bupati pada awal bulan ini merombak susunan OPD untuk memaksimalkam kinerja masing-masing OPD agar target PAD tercapai.

Di Siak, kata Syamsuar, potensi PAD masih besar. Sayang tidak tergali secara maksimal, sehingga tidak memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan daerah. PAD yang dimaksud Syamsuar adalah PBB,  IMB, parkir dan banyak sektor lainnya.  

‘’PAD kita ini masih banyak yang tidak tergarap, ada PBB, IMB, pajak restoran, banyak lagi. Ini saya minta digarap maksimal, karena tidak bisa kita terus menerus mengandalkan pusat,” ujar Syamsuar beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penelusuran, banyak pelaku usaha yang belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan. Salah satunya usaha pembelian tandan buah segar (TBS)  atau yang familiar disebut peron. Di Siak peron tersebar hampir di setiap kecamatan. Setiap hari transaksi pembelian TBS masyarakat mencapai ratusan juta. Pemiliknya, pengusaha pengusaha asal Pekanbaru dengan menggandeng masyarakat lokal. Izin yang mereka kantongi hanya berasal dari kecamatan.  

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Heriyanto membenarkan bahwa pihaknya tidak mengeluarkam izin untuk usaha peron. Karena izin peron dikeluarkan oleh kecamatan. Peron kata Hariyanto termasuk dalam klasifikasi usaha kecil.

‘’Izinya tidak di kita, itu cukup di kecamatan. Karena cakupannya kecil. Soal kontribusi ada tidaknya silahkan ditanyakan kepada pendapatan, itu kewenanganya di sana,” ujar Heriyanto.  

Sementara itu, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak, Muzamil sulit untuk dikonfirmasi perihal capaian pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Siak. Kabid Pendapatan yang dikonfirmasi terkait hal itu tidak memberikan jawaban, telepon dan SMS yang dikirimkan tidak mendapat balasan.

Sementara itu Sarman pengelola peron di Desa Sialang Baru, Kecamatan Lubuk Dalam mengakui bahwa izin yang mereka kantongi berasal dari kecamatan. Ia juga mengakui bahwa selama ini tidak ada retribusi maupun pajak yang mereka setorkan kepada daerah.

‘’Tidak ada, kami tidak ada kena pajak dan retribusi, tapi ini setahu saya ya. Kalau dengan bos tidak tahu kita,” ujarnya.  

Untuk diketahui sesuai dengan peraturan menteri Keuangan No 107/PMK.010/2015 dimana industri atau eksportir yang bergerak di bidang perkebunan, pertanian.(adv/a)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook