(RIAUPOS.CO) - Salah satu bentuk perhatian pemerintah terhadap desa dengan menggelontorkan dana desa, jumlahnya juga cukup besar. Agar tidak salah arah, kepala desa diminta menggunakan anggaran itu sesuai ketentuan.
Sebab, berdasarkan pengalaman di beberapa daerah tidak sedikit oknum kepala desa dan para jajarannya tersandung masalah hukum karena tidak memperhatikan mekanisme dan ketentuan dalam pengelolaan dana desa itu sendiri.
‘’Kepala desa (kades) semestinya bijak dan hati-hati dan penuh tanggung jawab,’’ ungkap Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) Kades dan Sosialisasi Penggunaan Dana Desa serta launching TP4D, Kamis (24/8).
Ia sangat memaklumi bahwa tugas dan tanggung jawab kades cukup berat. Mulai melaksanakan tugas pokok pemerintahan dalam pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
Di sinilah peran penting dari tim pengawal, pengamanan, pemerintahan dan pembangunan (TP4D). Melalui TP4D diharapkan adanya upaya preventif dan persuasif dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.
Keberadaan TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hokum, TP4D juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil.
Melalui pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejaksaan Inhil diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam lingkup pemerintahan daerah dan desa. ‘’Jangan ada keragu-raguan dalam menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2017. Karena keraguan dapat menyebabkan penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal,’’ tegasnya.