Akibatnya, pembangunan menjadi terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat, dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. Maka itu manfaatkanlah keberadaan TP4D dalam melaksanakan tugas, agar tidak tersandung dengan masalah hukum.
Pesan Bupati lagi, apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam pelaksanaannya, maka dapat melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk diselesaikan secara bersama-sama. Apalagi saat ini peraturan juga mengalami banyak perubahan.
Pesan serupa juga disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Inhil Lulus Mustofa. Ia mengingatkan agar para kepala desa dapat menjalankan dan mengelola dana desa dengan baik dan mengelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum.(adv/a)