Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Jumat, 22 Maret 2019. Pemerintah terus berupaya melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Provinsi Aceh.
Kejadian karhutla yang terjadi di awal tahun ini menjadi pijakan KLHK bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) untuk melaksanakan Rapat Koordinasi Peningkatan Pengendalian Karhutla 2019 Provinsi Aceh di Kantor Gubernur Aceh (21/3). Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri perwakilan TNI, POLRI, Kementerian Pertanian, BMKG, Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA) dan para Bupati serta Forkopimda.
Dalam pertemuan tersebut, Direktur Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan KLHK, Raffles B. Panjaitan menyampaikan bahwa dalam penanganan karhutla, dukungan para pihak sangat membantu. KLHK bersama TNI, Polri, Pemda, masyarakat, dan pihak swasta terus berupaya melakukan pemadaman di lapangan.
"Di Aceh siklus karhutla terjadi dua kali, pada awal tahun dan sekitar bulan Juli. Berdasarkan kejadian karhutla di awal tahun ini, kita harus lebih mengoptimalkan upaya pencegahan pada siklus yang kedua pada Juli nanti," ungkap Raffles.
Asisten Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) Kemenko Polhukam, Bambang Sugeng mengungkapkan akan terus mendorong upaya pencegahan karhutla dengan penerapan pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) sesuai dengan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
"Kita juga harus melaksanakan Rencana Aksi 2019 dengan mengaktifkan koordinasi, peningkatan deteksi dini, patroli lapangan, penegakan hukum dan peningkatan keikutsertaan masyarakat dalam upaya pencegahan karhutla," ujar Bambang.
Beberapa rekomendasi muncul sebagai hasil dari pertemuan tersebut diantaranya mendorong Gubernur Aceh dan bupati yang daerahnya rawan karhutla agar segera menetapkan status siaga lebih dini. Bambang menekankan bahwa dengan status siaga tersebut, instansi terkait di pusat dapat menyiapkan bantuan dukungan.
Selanjutnya, Bambang menghimbau agar Pemerintah Daerah mensosialisasikan PLTB sesuai UU No. 39 Tahun 2004 tentang Perkebunan serta Peraturan Menteri Pertanian No. 05/Permentan/KB410/I/2018 tentang Pengolahan Lahan Tanpa Bakar. Selain itu, Pemda juga dihimbau untuk meningkatkan kegiatan patroli lapangan bagi aparat yang tergabung dalam satgas karhutla untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah rawan.
Berdasarkan data yang diperoleh dari satelit NOAA, terdapat perbandingan total jumlah hotspot pada periode 1 Januari - 21 Maret di tahun 2018 dan 2019. Pada tahun 2019, satelit NOAA mencatat jumlah hotspot sebanyak 274 titik, sementara pada periode yang sama di tahun 2018 jumlah hotspot sebanyak 356 titik. Hal ini mengindikasikan terdapat penurunan jumlah hotspot sebanyak 82 titik atau 23,03%.(adv)