LEGALITAS PENEGAKAN ATURAN

Tiga Ranperda Disahkan, Potensi Tambah PAD

Advertorial | Rabu, 18 Agustus 2021 - 08:31 WIB

Tiga Ranperda Disahkan, Potensi Tambah PAD
Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani (empat kanan) di dampingi para wakil ketua menyerahkan draf Tiga Perda yang sudah disahkan dalam rapat Paripurna kepada Wakil Walikota Ayat Cahyadi, Senin (19/7/2021).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tiga Ranperda disahkan menjadi Perda Kota Pekanbaru oleh  DPRD Kota Pekanbaru dalam rapat Paripurna, Senin (19/7/2021) di ruang Paripurna.
Tiga Perda yang disahkan tersebut masing-masing, Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Siak, Perubahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) Kota Pekanbaru menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) BPR Pekanbaru Madani, serta Perda Pencegahan Pembatasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru.

Kepada wartawan, Ketua DPRD Pekanbaru Hamdani berharap, dengan disahkannya tiga Perda ini, dapat memaksimalkan dan menguatkan berbagai aspek. Sehingga visi misi Kota Pekanbaru sebagai Smart City Madani bisa terwujud.

"Ada aspek penguatan ekonomi, aspek pelayanan publik masyarakat di sektor air minum daerah, kemudian penguatan masyarakat di sektor sosial yaitu perlindungan masyarakat dari peredaran narkoba," sebutnya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Pekanbaru Ayat Cahyadi yang hadir dalam Paripurna tersebut mengapresiasi kinerja para anggota DPRD, yang sudah bertungkus lumus membahas Ranperda ini, hingga bisa disahkan jadi Perda.

Diakuinya, disahkannya tiga Perda ini bertujuan, untuk meningkatkan kinerja BUMD yang ada di Kota Pekanbaru. Terutama bagi PDAM Tirta Siak dan Perseroda BPR Pekanbaru Madani.

Khusus untuk Perda PDAM Tirta Siak, Ayat berharap, pelayanan ataupun service air minum, dapat lebih menjangkau masyarakat lebih meluas. Sebab sampai saat ini, pelayanan PDAM Tirta Siak kepada masyarakat terhadap kebutuhan air minum dinilai masih rendah.

Diketahui, selama ini PDAM Tirta Siak baru bisa melayani sekitar 0,7 persen dari setiap rumah tangga yang ada di Kota Pekanbaru dari 1,1 juta jumlah penduduk.

"Air yang dihasilkan baik air curah, air minum dan air bersih ini lebih bagus lagi. Dan juga sasaran ke rumah tangganya agar lebih banyak lagi. Jadi, tiap tahun itu terus ditambah," pintanya.

Lebih lanjut Ayat meminta, untuk Perda perubahan badan hukum Perseroan Terbatas BPR menjadi Perseroda, diharapkan mampu meningkatkan kinerjanya dalam segi keuangan.

"Bagi masyarakat yang belum punya akses perbankan, kalau RT/RW-nya jelas bisa gabung ke BPR. Selain akses perbankan, ini juga ada keuntungan bagi PAD Kota Pekanbaru," sebutnya.

Selain itu, Ayat juga memberi apresiasi terhadap Ranperda inisiatif yang dirancang oleh DPRD yakni  Pencegahan, Pembatasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Kota Pekanbaru, yang susah disahkan jadi Perda.

"Sekarang kita sudah punya legal di dalam pencegahan dari bahaya narkoba," kata Ayat.

Seperti diketahui, hadir juga dalam Paripurna ini, Wakil Ketua Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM, serta para anggota dewan lainnya. Hadir juga Inspektorat, BUMD, OPD dan Camat.(*/adv)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook