(RIAUPOS.CO) - Sebanyak 398 warga binaan lembaga pemasyarakatan Klas IIA Tembilahan mendapat remisi pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT ke- 72 RI tahun 2017. 9 di antaranya langsung bebas.
Surat remisi diserahkan Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, disaksikan Ketua DPRD Inhil H Dani M Nursalam, unsur Forkopimnda, dan ratusan para napi lainnya, Kamis (17/8).
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Bupati, mengatakan, remisi merupakan bentuk penghargaan pemerintah dengan syarat dan ketentuan. Salah satunya, warga binaan disipilin dan patuh terhadap ketentuan.
‘’Pemberian remisi ini bukan semata hak yang didapat dengan mudah. Remisi ini lebih kepada tanggung jawab pemerintah kepada napi,’’ ungkap Bupati.
Syarat lainnya, napi yang dapat remisi dinilai secara keseluruhan. Apakah mereka telah mengikuti program pembinaan dengan baik, sehingga menimbulkan dampak-dampak yang positif.
Kewajiban pemerintah, negara harus melakukan pembinaan dengan tepat dan benar. Sehingga jika mereka bebas nanti dapat kembali di tengah masyarakat dengan baik pula. Untuk itu jadikan remisi sebagai motivasi. ‘’Melalui remisi ini diharapkan dapat mengurangi depresi berlebihan bagi napi,’’ sambung mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau itu.
Selanjutnya, Bupati, meminta agar para napi berjanji untuk tidak mengulangi pelanggar-pelanggaran hukum dan kembalilah dengan keluarga serta dapat menjadi manusia yang taat akan hukum. ‘’Demikian pula kepada Lapas, tetaplah menjadi pelayan dan serta memiliki komitmen dalam membangun pemasyarakatan dengan sebaik-baiknya,’’ imbuh Bupati.(adv/a)