PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Briptu Taufik Hidayat (TH), oknum polisi pengedar sabu-sabu yang bertugas di Polres Kepulauan Meranti dipecat dari kedinasannya, Rabu (16/8). Dia diketahui ternyata terlibat dalam banyak kasus. Penanganannya kini dilimpahkan ke Polda Riau.
TH ditangkap Senin (14/8) lalu. Dia adalah tersangka pemilik barang bukti narkoba jenis sabu seberat 10 gram. Dia juga dikaitkan dengan sabu-sabu seberat 1,5 kilogram, ekstasi sebanyak 500 butir dan happy five sebanyak 500 butir di tempat dia ditangkap di Holiday, yang berada di Jalan Teuku Umar, Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti.
Terhadap TH, Polres Kepulauan Meranti, Rabu (16/8) menggelar sidang komisi kode etik (KKE). Dipimpin Wakapolres Meranti Kompol Dr Wawan SH MH, sidang memutuskan TH dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Guntur Aryo Tejo mengatakan, sidang atas TH dilakukan terkait pidana dan pelanggaran yang sudah dilakukannya sebelum kasus sabu-sabu saat ini. ‘’Sebelumnya dia terlibat pencurian, curanmor, penggelapan, positif menggunakan narkoba dan penipuan,’’ kata Guntur.
Terhadap TH, dia sendiri kini dibawa ke Pekanbaru. Proses terhadapnya selanjutnya akan ditangani Polda Riau. ‘’Benar, dia dibawa ke sini untuk diproses lebih lanjut semua kasusnya,’’ imbuh Guntur.
Dipaparkannya, terkait perkara sabu-sabu dan hubungannya dengan barang bukti 1,5 kilogram sabu-sabu, TH kini masih dalam pemeriksaan intensif. ‘’Di perkara yang baru itu, masih diproses. Itu proses pidana dulu. Yang jelas, ini komitmen Kapolda untuk membersihkan institusi dari pengkhianat. Mereka (oknum) akan disikat,’’ tegasnya.(ali)