PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau membentuk Posko Percepatan Penanganan Covid-19. Posko itu berpusat di kompleks Gedung Daerah Riau, Jalan Diponegoro Pekanbaru. Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Riau, Syahrial Abdi mengatakan posko akan dibuka selama 24 jam untuk menyediakan informasi yang akurat dan update serta memberikan bimbingan jika ada kabupaten/kota di Riau memerlukan arahan terkait pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayahnya.
"Pemprov Riau bersama Tim Gugus Tugas Provinsi Riau berusaha seoptimal mungkin memfasilitasi guna menyediakan sarana komunikasi dan informasi terkait pelaksanaan PSBB," kata Syahrial Abdi, Kamis (14/5).
Fasilitasi yang dimaksud tersebut, lanjut Syahrial, yakni dengan memberikan pemahaman jika ada hal-hal yang bias dalam pelaksanaan PSBB tersebut. Karena jika terbangun kesepahaman antara pemprov dan daerah, termasuk juga antara kabupaten/kota yang melakukan PSBB, maka program tersebut dapat berjalan lancar.
"Untuk itu, mulai besok (hari ini, red) kami mengaktifkan posko gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 Riau selama 24 jam," ujarnya.
Dengan dibukanya posko gugus tugas selama 24 jam tersebut, maka seluruh informasi terkait pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Riau akan di-update secara real time. Termasuk juga kebijakan yang datang dari pemerintah pusat maupun Pemprov Riau.
"Termasuk juga data penerima bantuan dari Pemprov Riau. Jika ada kabupaten/kota yang ragu, maka kami siap dikonfirmasi," sebutnya.
Sementara itu Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyebutkan bahwa penerapan PSBB di lima daerah di Riau yang sudah disetujui Menteri Kesehatan bisa diterapkan tergantung kondisi daerah. Hal tersebut dikarenakan di beberapa kabupaten ada daerah yang terpencil.
"Dalam penerapan PSBB, kabupaten/kota juga harus menerapkan sesuai kondisi daerahnya. Karena tidak bisa sama rata," kata Gubri.
Lebih lanjut dikatakannya, nanti pemerintah kabupaten/kota bisa memilah lokasi mana saja yang bisa diterapkan PSBB secara ketat. Serta daerah mana yang tidak perlu diterapkan pengamanan seperti PSBB.
"Misalnya saja kalau daerah terisolir dan tidak ada masyarakat yang keluar masuk lokasi itu, ya tidak perlu PSBB," ujarnya.
Syamsuar mencontohkan, ada satu desa di Kabupaten Siak bernama Desa Teluk Lanus. Di sana akses transportasi tidak ada, sehingga arus orang keluar masuk juga tidak ada. Sehingga bisa diberikan perlakuan khusus.
"Jadi bupati nanti bisa memberikan perlakuan khusus untuk itu, seperti tidak perlu melakukan PSBB," sebutnya.(adv/sol)