Riau Raih Pelayanan Publik Terbaik Nasional Kategori Pemerintah Provinsi

Advertorial | Jumat, 15 April 2022 - 20:28 WIB

Riau Raih Pelayanan Publik Terbaik Nasional Kategori Pemerintah Provinsi
Gubernur Riau Drs Syamsuar MSi (DISKOMINFOTIK RIAU FOR RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), berhasil meraih pelayanan publik terbaik nasional, dengan nilai 4,64 atau nilai A kategori pemerintah daerah provinsi.

Penghargaan yang diterima Pemprov Riau ini berdasarkan hasil evaluasi kinerja pelayanan publik unit penyelenggara pelayanan publik tahun 2021 kategori pemerintah daerah provinsi yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PAN RB).

Keputusan tersebut dituangkan melalui surat keputusan Menpan-RB Nomor 86 tahun 2022 tentang evaluasi hasil kinerja unit pelayanan publik di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah tahun 2021 yang diterbitkan di Jakarta pada (25/3/22) lalu.

Untuk diketahui, selain Pemprov Riau ada 4 pemerintah provinsi lainnya di Indonesia yang memperoleh nilai A. Yakni Pemprov Jawa Barat dengan nilai 4,63, DKI Jakarta dengan nilai 4,62, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai 4,58 dan Gorontalo 4,51.

Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menyampaikan apresiasi atas penghargaan tersebut. Ia berharap ini menjadi pemacu semangat bagi Kepala Dinas DPMPTSP Riau bersama seluruh jajarannya untuk lebih lagi ke depannya.

"Alhamdulillah, terima kasih Pak Kadis PMPTSP beserta staf, semoga memotivasi lebih baik di masa mendatang," tuturnya, di Pekanbaru, Selasa (12/4/2022).

Di samping itu, Gubri juga menginginkan pelayanan yang sudah baik di Pemprov Riau, khususnya di DPMPTSP Riau tersebut dapat dipertahankan dan bila perlu ditingkatkan. Sehingga dapat terus memberikan kemudahan akses pelayanan publik bagi seluruh masyarakat.

"Semoga pelayanan publik ini dapat terus kita tingkatkan," tutupnya.(adv/sol)
 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook