PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Tindakan pengelola DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru yang membuka sepihak segel akibat beroperasi tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) berbuntut panjang. Rabu (10/7), pemeriksaan terhadap pengelola akan dilakukan Satpol PP. Langkah hukum terhadap pengelola nantinya tergantung hasil pemeriksaan. Sementara itu, Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menegaskan investor yang masuk ke Pekanbaru harus taat aturan.
Segel yang terpasang di DNA Fun dan MBC Hotel Pekanbaru, Ahad (7/7), dilepas sepihak oleh pengelola tanpa izin Satpol PP Kota Pekanbaru dan dibuang ke tempat sampah. Mereka saat itu juga sudah kembali menerima tamu. Merespon ini, Satpol PP bergerak cepat. Ahad malam kemarin juga penutupan kembali dilakukan, tamu yang menginap diminta keluar.
Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT melalui Kabag Humas Masirba H Sulaiman menyebut belum percaya kabar adanya oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru yang menjadi beking. ’’Pak Wali tidak percaya ada oknum anggota DPRD yang mau jadi beking pihak yang tidak taat aturan,’’ kata Irba.
Dia melanjutkan, Wako Pekanbaru mempersilakan jika ada pihak-pihak yang membawa investor ke Pekanbaru untuk ikut menggerakkan ekonomi. ’’Silakan membawa investor ke Pekanbaru. Tapi harus yang taat aturan. Kalau tidak taat aturan tidak bisa. Kasihan investor yang lain,’’ singkatnya.
Sementar itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat dikonfirmasi Riau Pos, Selasa (9/7) memastikan pihaknya akan memeriksa pengelola hotel. ’’Rencana besok (hari ini, red) pukul 09.00 WIB ke kantor Satpol sesuai jadwal pemanggilan,’’ kata Agus.
Dia melanjutkan, pemanggilan dilakukan untuk mendalami penyebab pengelola hotel mencopot sepihak garis Satpol PP yang dipasang sebagai segel disana. Padahal, pemasangan segel dilakukan resmi. Dari pemeriksaan, pihaknya akan memutuskan apakah akan mengambil langkah hukum lebih lanjut atau tidak. ’’Kita lihat besok,’’ imbuhnya.
Penyegelan pertama sebelumnya dilakukan Selasa (2/7) oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru. Hotel ini nekat beroperasi sementara abai terhadap beberapa izin. Yakni, izin mendirikan bangunan (IMB), analisis mengenai dampak lingkungan lalu lintas (amdal lalin) dan upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) serta upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Hotel ini terletak di jalan provinsi, seharusnya amdal tersebut dikeluarkan berdasarkan konsultan yang mengawasi pembangunan hotel tersebut.
Pencopotan segel yang dilakukan sepihak oleh pengelola hotel menguak berbagai hal. Pertama, pihak hotel mengklaim dengan pengurusan izin yang sedang berproses mereka berinisiatif bisa membuka sendiri segel tersebut. Selain itu, pihak hotel menyebut mendapatkan izin dari Kasatpol PP untuk membuka. Itu yang kemudian membuat Agus Pramono meradang. Karena dia merasa tak pernah memberikan izin. Belakang muncul pula kabar ada pemberian uang untuk pembukaan segel itu.
GM MBC Hotel Pekanbaru Liyan Sitanggang saat dikonfirmasi terpisah malah tak mengetahui pasti apakah ada rencana pemeriksaan terhadap pengelola hotel Rabu (10/7). ’’Saya tanya dulu sama manajer ya Bang’’ kata dia.
Kepadanya Riau Pos kemudian memastikan tentang kabar bahwa pihak hotel mengirimkan uang untuk pembukaan segel. Dia tak menjawab jelas. ’’Menurut manajer kita ada. Itulah berseliweran gak valid infonya. Nanti sajalah ya Bang,’’ singkatnya.(ali)