Kepenghuluan Tulang Punggung Percepatan Pembangunan di Daerah

Advertorial | Minggu, 09 Desember 2018 - 10:02 WIB

Kepenghuluan Tulang Punggung Percepatan Pembangunan di Daerah
Foto bersama. (HUMAS PEMKAB)

ROKANHILIR (RIAUPOS.CO) - Keberadaan Desa atau yang disebut juga dengan istilah Kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir merupakan tulang punggung untuk percepatan pembangunan di daerah.

Pasalnya di kepenghuluan terdapat program strategis pembangunan yang dikuatkan dengan dukungan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).

Disamping itu peranan kepenghuluan juga ditopang dari berbagai program yang ada mulai dari tingkatan pemerintah pusat, propinsi maupun dari tingkat kabupaten. Banyak inovasi kreasi yang bisa dilaksanakan di kepenghuluan sehingga secara umum jika semua kepenghuluan telah berdaya saing maka secara otomatis pembangunan di daerah dapat tercapai dengan maksimal.

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyadari akan pentingnya peranan kepenghuluan sehingga dalam berbagai kebijakan strategis peran kepenghuluan selalu dilibatkan. Karena kepenghuluan adalah garda terdepan dalam pencapaian pembangunan, yang mana aparatur kepenghuluannya langsung bersinggungan dengan masyarakat terutama untuk aspek yang bersifat pelayanan publik.

Bupati Rokan Hilir H Suyatno AMp melalui Wakil Bupati Drs H Jamiludin menegaskan pentingnya peran kepenghuluan dan pemerintah kabupaten menyatakan selalu memberikan dukungan.

Pada saat Program Inovasi Desa - Bursa Inovasi Desa, Wakil Bupati Drs H Jamiludin, mengatakan pemkab sangat mendukung peningkatan lebh luas lagi peran kepenghuluan dan mendorong agar upaya optimalisasi kepenghuluan dapat terus ditingkatkan melalui dana kepenghuluan.

Disisi lain diperkirakan masih banyak desa yang belum memiliki SDM berkualitas, aparatur desa yang masih lemah dalam tata kelola desa. "Maka dihadirkan tenaga pendamping desa untuk membantu aparatur desa untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat," katanya.

Dengan berbagai kondisi itu terangnya maka sangat perlu adanya program yang mendorong inovasi di desa.  Ia mengharapkan kegiatan tersebut berjalan dengan baik dan diharapkan untuk kegiatan pembangunan yang ada di kepenghuluan atau desa dapat terus berjalan dengan baik.

Program itu idenya lahir untuk mendorong tumbuhnya masyarakat tingkat desa atau kepenghuluan agar berpikir inovatif, kreatif dan sesuai dengan ketentuan berlaku guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Program inovasi desa, dimana dasar pelaksanaannya adalah Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Kembali diungkapkannya bahwa mustahil pemerintah kabupaten dapat menuntaskan berbagai pembangunan tanpa didukung oleh tingkat kepenghuluan.

Sejalan dengan itu mustahil pula jika ditingkatan kepenghuluan mesti mendapatkan terus arahan dari kabupaten. Maka sudah seharusnya sangat tepat jika kepenghuluan dapat berdikari melakukan berbagai terobosan yang intinya sebagai impelementasi dari langkah kreatif, inovatif untuk mengembangkan sebagai kemampuan seoptimal mungkin sesuai dengan potensi yang tersedia.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook