Riau Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Dari Kemenpan-RB

Advertorial | Selasa, 09 Maret 2021 - 17:17 WIB

Riau Raih Penghargaan Kategori Pelayanan Prima Dari Kemenpan-RB
Pemprov Riau menerima penghargaan kategori Pelayanan Prima tingkat provinsi tahun 2020 dari Kemenpan-RB, Selasa (9/3/2021) di Jakarta. (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menerima penghargaan kategori Pelayanan Prima tingkat provinsi tahun 2020 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), Selasa (9/3/2021) di Jakarta. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menpan-RB, Tjahjo Kumolo kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riau, Helmi D.

Dari 34 provinsi, Kemenpan-RB memberi penghargaan kategori pelayanan prima kepada tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat (Jabar) dan Riau. 

"Alhamdulillah hari ini Provinsi Riau menerima penghargaan dari pak Menpan-RB kategori pelayanan prima tingkat provinsi," kata Kepala DPM-PTSP Riau Helmi D.

Helmi mengatakan, ada enam prioritas pelayanan yang dinilai dalam pelayanan prima, yakni kebijakan pelayanan, pfesionalisme sumber daya manusia, sarana prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, terakhir inovasi. 

"Jadi selama masa pendemi Covid-19, kami melakukan perizinan online yang kami berinama SI KETAN atau aplikasi loket perizinan virtual. Dalam pelayanan ini melengkapi 17 inovasi sebelumnya," terangnya. 

Disamping itu, lanjut Helmi, pihaknya juga mampu menjadi provinsi dengan raihan terbesar investasi diluar pulau Jawa. Sedangkan dari aspek pelayanan, DPMPTSP Ria mampu memperoleh penilai prima. 

"Reward ini diharapkan mampu menjadi motivasi bagi staf di lingkungan DPM-PTSP untuk lebih neningkatkan kinerja kedepannya. Kami juga berterimakasih  kepada pak Guberbur yang selalu memantau dan memberikan arahan perbaikan pelayanan di DPM-PTSP Riau," ujarnya. (adv) 

 

Laporan: Soleh Saputra (Pekanbaru)
Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook