Presiden Jokowi Putuskan 2.800 Ha Lahan PTPN V Diserahkan ke Masyarakat

Advertorial | Sabtu, 04 Mei 2019 - 10:34 WIB

Presiden Jokowi Putuskan 2.800 Ha Lahan PTPN V Diserahkan ke Masyarakat
BERBINCANG: Gubri H Syamsuar (tengah) dan Bupati Kampar Catur Sugeng Susanto (kiri) berbincang dengan Menteri LHK Siti Nurbaya saat menghadiri rapat terbatas tentang tanah perkebunan di Kampar yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5/2019). (HUMAS PEMPROV FOR RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Lahan perkebunan kelapa sawit PTPN V seluas 2.800 hektare di Kabupaten Kampar diputuskan Presiden Joko Widodo diserahkan kepada masyarakat. Keputusan itu disampaikan Presiden dalam Rapat Terbatas (Ratas) Percepatan Penyelesaian Masalah Pertanahan di Istana Negara, Jakarta, Jumat (3/5).

Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi yang juga ikut dalam rapat itu bersama Bupati Kampar Catur Sugeng mengatakan, keputusan itu diambil Presiden setelah mendengarkan aspirasi masyarakat terkait lahan tersebut. Di mana saat itu juga hadir Kades Sinamanenek, dan ninik mamak.

“Alhamdulillah, sudah diputuskan Presiden lahan kebun sawit PTPN V seluas 2.800 haktare diberikan kepada masyarakat adat Sinamanenek, Kabupaten Kampar,” kata Syamsuar.

Pada ratas itu, lanjut Syamsuar, Presiden Joko Widodo juga menyebutkan akan mencabut izin konsesi yang dipegang perusahaan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jika tidak menyerahkan lahan masyarakat yang masuk ke dalam wilayah desa maupun kampung pada konsesi. Keinginan kepala negara terkait masalah kosensi ini, jelas Syamsuar, karena mengedepankan rasa keadilan dan kepastian hukum harus dinomor satukan.

“Bahkan Presiden juga sempat mengatakan kalau yang diberi konsesi sulit, maka cabut konsesinya. Sudah jelas masyarakat sudah hidup lama tinggal di situ, malah kalah dengan konsesi yang baru saja diberikan,” kata Syamsuar mengulangi ucapan Presiden.

Sementara itu Presiden Jokowi mengatakan, setiap ke daerah baik saat membagi sertifikat maupun kunjungan-kunjungan ke kampung atau ke desa selalu ada yang membisikinya atau menemuinya mengenai terjadinya sengketa lahan, sengketa tanah, baik itu rakyat dengan perusahaan swasta, rakyat dengan BUMN, maupun rakyat dengan pemerintah. “Saya minta ini segera diselesaikan secepat-cepatnya. Dituntaskan agar rakyat memiliki kepastian hukum dan ada rasa keadilan,” katanya.

Terkait dengan konsesi atau hak atas pemanfaatan lahan yang diberikan pemerintah, Presiden Jokowi menegaskan bahwa konsesi tersebut harus mempertimbangkan keberlangsungan dan kepentingan masyarakat yang telah mendiami lahan konsesi tersebut sejak lama. Dirinya tak ingin perusahaan-perusahaan dapat dengan mudah mendapatkan izin kelola lahan sementara masyarakat yang berada di wilayah konsesi itu justru merasa kesulitan untuk memanfaatkan lahan di sekitar mereka.

“Konsesi yang diberikan kepada swasta kalau di tengahnya itu ada desa yang sudah bertahun-tahun hidup di situ kemudian mereka malah menjadi bagian dari konsesi itu, ya harus diberikan. Berikan kepada masyarakat desa itu kepastian hukum,” kata Presiden.

Di hadapan jajaran terkait, Jokowi memerintahkan dengan tegas untuk mencabut konsesi yang telah diberikan kepada perusahaan-perusahaan bila ditemui adanya sengketa lahan dengan masyarakat sekitar wilayah konsesi. Presiden melanjutkan, untuk menangani permasalahan serupa itu di seluruh wilayah Indonesia, diperlukan ketegasan dan langkah-langkah yang sistematik. Dengan upaya yang tersistem itu diharapkan penyelesaian sengketa tidak hanya per kasus melainkan menyentuh seluruh persoalan dasar. “Karena masalahnya terjadi di hampir semua provinsi, kabupaten/kota, maka gunakan cara-cara yang sistemik, yang tersistem, untuk bisa menyelesaikan semua. Tidak satu per satu,” ujarnya.

Selain itu, Presiden juga meminta agar kebijakan-kebijakan yang berimplikasi pada penataan dan penanggulangan sengketa pertanahan seperti kebijakan satu peta dan percepatan penerbitan sertifikat untuk rakyat terus dijalankan. Presiden berharap agar pada 2024 atau 2025 mendatang seluruh bidang tanah di Indonesia dapat memiliki sertifikat sehingga mengurangi munculnya potensi sengketa tanah.(sol/adv)

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook