JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Raksasa Teknologi Korea Selatan, Samsung, saat ini diterpa kabar buruk. Hal itu setelah mereka terbukti melanggar hak paten dan diminta membayar denda atas kasus penjiplakan fitur produk Apple.
Diketahui, Apple memenangi gugatan terhadap Samsung dan akan menerima kompensasi atas hak paten ini dengan jumlah cukup besar. Dilansir JawaPos.com dari laman Mirror, Senin (28/5/2018), Apple akan menerima uang sekitar USD 539 juta atau berkisar Rp7,6 miliar dari pesaingnya, Samsung.
Baca Juga :Terungkap Bocoran Harga Samsung Galaxy S24, Segini yang Paling Murah
Sebenarnya, itu bukanlah kasus baru yang mencuat ke publik karena pertarungan sengit antara Samsung dan Apple di meja hijau sudah terjadi sejak 2011 silam. Kala itu, Apple menuding Samsung telah melanggar paten atas karya mereka karena meniru serangkaian kekayaan intelektual milik vendor rintisan mendiang Steve Jobs itu dari segi fitur, juga desain produk bikinannya.
Tak hanya itu, Apple pun menyebut layout, desain layar datar, layar melengkung miliknya telah disontek Samsung. Akibatnya, hakim Pengadilan Tinggi Amerika Serikat (AS) resmi mengetuk palu bahwa Samsung bersalah. Pengadilan juga meminta Samsung segera menunaikan kewajibannya mengganti kerugian.
Angka uang yang mesti dibayarkan Samsung saat ini terbilang cukup besar karena pada tahun 2012 silam Samsung hanya dikenakan kewajiban denda sekitar USD 399 juta saja.
Di samping berhak atas sejumlah uang denda yang akan disetorkan Samsung ke rekening perusahaannya, Apple pun berujar bahwa seharusnya mereka menerima royalti atas keuntungan penjualan produk Samsung.
Pasalnya, mereka menilai kesuksesan produk Samsung saat ini sedikit banyak dipengaruhi oleh serangkaian terobosan-terobosan paten yang dimiliki Apple. Jika Samsung tidak mengajukan banding atas gugatan sejumlah uang denda ini, secara tidak langsung Samsung akan menyudahi konflik panas antar vendor raksasa selama beberapa tahun ini.