Radiasi Terlampau Tinggi, Pemerintah Prancis Larang Peredaran iPhone 12

Teknologi | Jumat, 15 September 2023 - 01:32 WIB

Radiasi Terlampau Tinggi, Pemerintah Prancis Larang Peredaran iPhone 12
Ilustrasi: iPhone 12 Pro. (REDMOND PIE)

PARIS (RIAUPOS.CO) - Produk ponsel pintar atau smartphone dari Apple yakni iPhone tengah jadi sorotan. Hal ini menyusul peluncuran iPhone 15 Series kemarin, Selasa (12/9) melalui acara daring bertajuk 'Wonderlust' yang digelar oleh Apple yang mana acara tersebut turut mengungkap lini smartwatch baru Apple yakni Apple Watch 9, Apple Watch SE dan Apple Watch Ultra 2.

 Masih terkait dengan iPhone, berita kali ini justru menyorot model terdahulu yakni iPhone 12. iPhone 12, menjadi sorotan pemerintah Prancis lantaran isu radiasi yang terlampau tinggi. Pengawas radiasi pemerintah Prancis, ANFR, telah memberi tahu Apple bahwa mereka berencana melarang penjualan iPhone 12 dan iPhone 12 Pro. Demikian dilansir dari Reuters via Gizmochina.


ANFR mengatakan bahwa ponsel tersebut memancarkan gelombang radio dalam jumlah berlebihan. Hal ini dikatakan yang dapat menimbulkan risiko kesehatan bagi penggunanya.

 Apple membantah temuan ANFR, dengan mengatakan bahwa ponsel tersebut memenuhi semua standar keselamatan yang berlaku. Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Sebagai informasi, keputusan ANFR didasarkan pada penelitian yang menemukan bahwa iPhone 12 dan iPhone 12 Pro memancarkan gelombang radio hingga 1,5 watt per kilogram dalam jarak dekat. Jumlah ini berada di atas batas satu watt per kilogram yang ditetapkan oleh Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiasi Non-Ionisasi atau ICNIRP.

 Batasan ICNIRP didasarkan pada jumlah gelombang radio yang dianggap aman untuk paparan pada manusia. Namun, beberapa ahli berpendapat bahwa batasan tersebut terlalu tinggi dan bahkan gelombang radio tingkat rendah pun dapat membahayakan.

Seperti sudah dijelaskan di atas, Apple tak terima begitu saja temuan ini. Raksasa teknologi yang berbasis di Cupertino California, Amerika Serikat (AS) ini membantah dan mengatakan bahwa ponsel tersebut memenuhi semua standar keselamatan yang berlaku.

Perusahaan mengatakan akan mengajukan banding atas keputusan tersebut. Namun, masih harus dilihat apakah keputusan ANFR akan dilaksanakan atau apakah Apple dapat membatalkannya

Sumber: Jawapos.com
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook