Tertinggi Rp37.500, Terendah Rp27.500
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pekanbaru mengeluarkan surat edaran tentang ketentuan pengeluaran zakat fitrah tahun 1442 Hijriyah. Surat edaran qimat zakat fitrah dengan nomor surat B-S88/KK/.04.5/BA.00/04/2021. Surat edaran . . .