Bikin SIM Nanti Wajib Melampirkan Sertifikat Mengemudi
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan pembuatan SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan dan angkutan umum wajib menyertakan sertifikat mengemudi. Hal itu sesuai dengan Perpol Nomor 5 . . .