UMK Dumai 2022 Diusulkan Rp3,4 Juta
DUMAI (RIAUPOS.CO) - Dewan Pengupahan Kota Dumai menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tahun 2022 sebesar Rp3.414.160,86. Penetapan UMK Dumai dihadiri anggota dewan pengupahan yang berasal dari serikat pekerja, serikat buruh, . . .