Dianggap Berbelit-belit, JPU Tuntut Kuat Ma’ruf 8 Tahun Penjara
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma’ruf dihukum 8 tahun penjara. JPU menilai sopir Ferdy Sambo itu ikut serta dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias . . .