THR Harus Diberikan 7 Hari Jelang Hari Raya
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Provinsi Riau telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Gubernur Riau tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Hari Raya Idulfitri tahun 2022. Dalam aturan itu disebutkan, seluruh perusahaan . . .