Hakim Dilarang Kabulkan Permohonan Pencatatan Nikah Beda Agama
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) RI akhirnya melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama. Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 . . .