Reswanto, Suami yang Bakar Istri di Dumai Divonis 20 Tahun Penjara
DUMAI (RIAUPOS.CO) - Reswanto alias Nanang, pria pelaku pembakar istri di Dumai, divonis hukuman penjara selama 20 tahun dari majelis hakim Pengadilan Negeri Dumai. Vonis 20 tahun penjara dijatuhkan pada . . .