Pemerintah Buka Peluang Pengecualian Slag Nikel sebagai Limbah B3
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membuka peluang pengecualian limbah slag nikel sebagai bahan beracun berbahaya (B3). Peluang ini melalui rencana penerbitan aturan baru . . .