Menteri Boleh Punya Lima Staf Khusus
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Gerbong staf khusus yang dibawa para menteri bakal semakin banyak. Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 68/2019 tentang Organisasi Kementerian Negara disebutkan bahwa jumlah staf khusus menteri (SKM) maksimal lima . . .