alexametrics
Sabtu, 21 September 2024    |              
KPAI PKU


SIDANG-RIZIEQ


Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Ajukan Banding

Divonis 8 Bulan Penjara, Rizieq Ajukan Banding

Nasional | Kamis, 03 Juni 2021 - 14:14 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan, Rizieq Shihab mengajukan banding dalam kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam kasus tersebut, dia divonis 8 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta . . .

Halaman. 1












riau pos PT. Riau Multimedia Corporindo
Graha Pena Riau, 3rd floor
Jl. HR Soebrantas KM 10.5 Tampan
Pekanbaru - Riau
E-mail:riaupos.maya@gmail.com