Aturan Calon Perseorangan Kembali Berubah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Calon perseorangan (independen) yang akan maju dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) harus bekerja ekstra. Sebab, regulasi pilkada menyangkut calon perseorangan kembali berubah. Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengembalikan . . .