Publik Bingung Aturan Perjalanan Sering Berubah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mengeluarkan empat setel surat edaran (SE) yang memuat aturan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) terbaru di empat moda transportasi, kemarin (2/11). SE-SE tersebut diterbitkan . . .