UU ASN Baru Tegas Larang Keterlibatan PNS dalam Parpol, jika Terlibat Bakal Dipecat
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Aparatur Negeri Sipil (ASN) termasuk PNS dan PPPK dilarang keras terlibat dan menjadi anggota Parpol atau Partai Politik. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Perubahan atas UU . . .