Draf RKUHP: Menghina Presiden-Wapres Terancam Dipenjara 3,5 Tahun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI salah satunya mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal . . .