Penadah Ponsel Curian Dapat Restorative Justice
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung). Terkabulnya usulan ini setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) . . .