Jangan Gunakan Dana Zakat untuk Pencitraan Pemilu
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - BADAN Amil Zakat Nasional (Baznas) pusat mengeluarkan surat edaran (SE) kepada Baznas kabupaten/kota, provinsi, serta lembaga amil zakat (LAZ) swasta. Dalam SE itu, Baznas mengingatkan bahwa dana . . .