Indodax Sumbang Pajak Ratusan Miliar
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Indodax melakukan penyetoran pajak dari hasil peraturan PMK 68 (Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto) sebesar lebih dari Rp58 miliar. Aturan . . .