Kata OJK Masyarakat Bisa Juga Dapat Keringanan Bayar Cicilan Rumah
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, selain memberikan keringanan pembayaran cicilan dan premi asuransi, pihaknya selaku regulator juga memberikan keringanan kewajiban membayar Kredit Pemilikan Rumah (KPR) pada debitur . . .