MUI Haramkan Mata Uang Kripto
JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ijtima ulama yang digelar Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berakhir kemarin (11/11) menghasilkan sejumlah keputusan. Di antaranya terkait praktik pinjaman online (pinjol), penikahan online, serta cryptocurrency atau . . .