MA Keluarkan Aturan Koruptor Bisa Dipidana Seumur Hidup
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2020. Isinya tentang Pedoman Pemidanaan Perkara Tipikor Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Aturan tersebut mengatur . . .