Langgar UU PDP, Aset Bisa Dirampas dan Perusahaan Dibubarkan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Undang-Undang tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP) mengatur secara tegas sanksi bagi yang melakukan pelanggaran. Bagi perorangan, mereka bisa dipenjara dan dijatuhi denda miliaran rupiah. Sedangkan korporasi yang . . .