Bulan Depan Kripto Dikenakan Pajak, Ini Tanggapan CEO Indodax
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Kementerian Keuangan mengeluarkan informasi bahwa mulai 1 Mei 2022, perdagangan aset kripto akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh). Sebagai pedagang fisik aset kripto legal . . .