Empat Tersangka Koruptor Meninggal, KPK Keluarkan SP3
JAKARTA(RIAUPOS.CO) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menggunakan kewenangannya yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) terkait penerbitan surat perintah penghentian penyidikan . . .