Mantan Kades Bukit Batu Dituntut 4 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tak hanya terancam pidana penjara selama 4 tahun, Jaafar turut dituntut membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp192 juta. Pasalnya, mantan kepala desa (kades) Bukit . . .