JHT Baru Bisa Dicairkan Usia 56 Tahun
(RIAUPOS.CO) - Belum sepekan diundangkan, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 langsung disambut gelombang protes dari kalangan pekerja/buruh. Sebab, permenaker yang diundangkan pada 4 Februari itu menyatakan . . .