Lima Bos Perusahaan Investasi Jalani Persidangan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Lima pimpinan perusahaan investasi dan deposito didakwa melakukan tindak pidana penipuan nasabah dengan kerugian total mencapai Rp84,9 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Senin (22/11). Para pimpinan . . .