Eks Kepala BPN Riau dan Maluku Utara Divonis 12 Tahun Penjara
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Eks Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau dan Maluku Utara, Muhammad Syahrir dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Syahrir dinyatakan bersalah atas perkara tindak pidana . . .