Hewan PMK Bisa Dikurbankan
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Menjelang Iduladha 2022, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Intinya sapi, kambing, maupun . . .