Dua Penyiram Novel Dituntut Penjara 1 Tahun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis hanya dituntut satu tahun pidana penjara oleh . . .