Diananta: Ini Menjadi Preseden Buruk Bagi Kebebasan Pers
KOTABARU (RIAUPOS.CO) Diananta Putera Sumedi divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabaru atas pelanggaran UU ITE karena beritanya berjudul Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel. Akibat pemberitaan . . .