Pemprov Riau Kembali Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan
PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah tahun 2022 lalu tidak ada memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Tahun ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akan kembali memberlakukan penghapusan denda keterlambatan membayar . . .