Bank Dilikuidasi Harus Bayar Klaim Penjaminan Paling Lambat 60 Hari
JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan, pihaknya mempercepat aturan pembayaran klaim. Ketentuan tersebut termaktub dalam Peraturan LPS Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Penjaminan Simpanan Berbasis Nasabah . . .