Pemilik Cafe, Restoran, dan Rumah Makan, Ini Aturan Operasional New Normal
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Demi menjalankan tatanan hidup baru atau new normal di tengah pandemi Covid-19, pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang Dilakukan . . .