ASN Korupsi dan Pelanggar Disiplin Berat Bisa Diberhentikan Tanpa Persetujuan Kemendagri
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan, penerbitan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 821/5492/SJ tertanggal 14 September 2022 bertujuan agar pengelolaan pembinaan kepegawaian di daerah berjalan . . .