Eks Napi Boleh Calonkan Diri setelah Bebas Lima Tahun
JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa mantan terpidana boleh mencalonkan diri menjadi kepala daerah atau anggota legislatif. Syaratnya adalah, yang bersangkutan telah 5 tahun . . .